Selamat Datang di Website Gerakan Mahasiswa Subang ( GEMAS )

Friday, January 21, 2011

JURNALISTIK

Kegiatan tentang jurnalistik memang bukanlah hal baru, termasuk di sekolah-sekolah. Bahkan sekarang hampir semua sekolah sudah memiliki website/ laman sendiri di internet yang memungkinkan segala informasi tentang sekolah dapat diuggah untuk disebarluaskan.

Sekolah pun banyak yang dilengkapi dengan jaringan hot-spot yang memungkinkan guru dan para siswa dapat dengan mudah mengakses internet di manapun dan kapanpun seluas jangkauan hot-spot tersebut.
Dengan pesatnya teknologi informasi memungkinkan semua orang menjadi jurnalis. Munculah istilah citizen journalism yang memungkinkan setiap orang dapat memberikan akses informasi aktual melalui teknologi yang dimilikinya. Beberapa rekaman video amatir mengenai suatu peristiwa sering ditayangkan di televisi nasional atau internet.

Istilah jurnalistik galam bahasa Inggris, journalism berarti catatan harian atau catatan mengenai peristiwa sehari-hari, atau surat kabar. Dalam bahasa Latin kata journal berasal dari kata diurnalis yang berarti orang-orang yang melaksanakan pekerjaan jurnalistik.

Menurut McDougal, jurnalistik adalah kegiatan menghimpun berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa. Oleh karena itu, jurnalistik dapat diartikan sebagai proses peliputan, membuat, dan menyebarluaskan peristiwa bernilai berita (news) dan pandangan (views) kepada khalayak melalui media massa (cetak/ elektronik).

Menurut Kris Budiman, jurnalistik (dalam bahasa Belanda journalistiek) merupakan kegiatan penyiapan, penulisan, penyuntingan, dan penyampaian berita kepada masyarakat melalui berbagai media. Jurnalistik meliputi kegiatan dari peliputan sampai penyebarannya ke masyarakat.

Adapun istilah pers berasal dari bahasa Belanda yang berarti menekan atau mengpres. Dalam bahasa Inggris, kata tersebut mempunyai makna serupa untuk merujuk pada kegiatan cetak-mencetak, karena biasanya berita disajikan dalam cetakan.

Saat ini, istilah pers berarti media massa yang meliputi wartawan, redaktur, tata letak, percetakan, sirkulasi, iklan, tata usaha dan sebagainya yang memproduk media massa.

Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pers diartikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara dan/ atau gambar, data, grafik/ lainnya melalui media cetak/ elektronik/ segala jenis saluran yang tersedia.

Dilihat dari sudut pemakai bahasa, ragam bahasa jurnalistik termasuk ragam sosiolek. Artinya, ragam bahasa yang dipakai pada suatu kelompok masyarakat dan profesi tertentu. Menurut Effendy, ada empat fungsi pers atau jurnalistik, yaitu fungsi menyiarkan informasi (to inform); fungsi mendidik (to educate); fungsi menghibur (to entertain); dan fungsi memengaruhi (to influence)

0 comments:

Post a Comment