Ketidakstabilan
social ekonomi yang sedang terjadi di Indonesia hari ini tidak lain disebabkan
oleh kebijakan pemerintah yang akan menaikan harga BBM tertanggal 1 April 2012,
kebijakan tersebut menindas hak
rakyat karena tidak menciptakan kualitas kehidupan yang baik bagi rakyatnya.
Jika kenaikan harga BBM ini tetap dijalankan bukan kualitas hidup yang baik
yang akan rakyat rasakan namun belitan ekonomi yang semakin mencekik dan
menggerogoti kehidupan mereka. Dampak kenaikan BBM mengakibatkan kenaikan harga
kebutuhan pokok, transportasi, dan sebagainya, yang tentunya memberatkan dan
menyengsarakan rakyat.
Kenaikan harga BBM merupakan kesalahan Pemerintah dan
Badan Anggaran DPR yang tidak mampu memprediksi harga minyak dunia yang
ditetapkan Pemerintah lebih rendah dari harga sebenarnya. UU APBN No.22 Tahun
2011 tentang APBN 2012 yang saat ini sedang diutak atik DPR, pada pasal 7 ayat
6 bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, namun
sekarang Pemerintah menjilat ludahnya sendiri dengan menaikan harga BBM.
Amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 mengamanatkan bahwa “ Bumi
dan air dan kekayaaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat ” seharusnya BBM dapat dinikmati
juga oleh masyarakat dengan harga terjangkau dan merata.
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat ( BLSM ) yang
ditawarkan pemerintah hanya adalah tidak mendidik karena hal tersebut layaknya
seperti obat penenang sementara yang membius dan membodohkan Rakyat, serta
sebagai pencitraan pemerintah menjelang Pemilihan Umum dan Pemilukada di
beberapa daerah yang tidak lama lagi akan digelar.
Atas dasar asumsi itulah kami dari GERAKAN MAHASISWA SUBANG dengan ini
menyatakan sikap :
1.
Menolak kebijkan pemerintah yang akan menaikan harga BBM.
2.
Mendesak pemerintah untuk memangkas anggaran belanja rutin, hutang luar
negeri serta fasilitas birokrasi yang terlalu berlebihan.
3.
Pemerintah harus mengambil kebijakan tentang
pajak tambahan atas keuntungan perusahaan minyak atas lonjakan harga minyak dunia.
4.
Renegoisasi atas kontrak - kerjasama Sumber
Daya Alam dan Mineral yang lebih menguntungkan pemodal.
5.
Revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 karena tidak
berpihak pada rakyat dan membuka peluang pada perusahaan Minyak dan Gas asing
untuk mengusai hajat hidup orang banyak dalam Migas.
Bergerak dan Nahdlah !!!!!
Subang, 22 Maret 2012
0 comments:
Post a Comment