Selamat Datang di Website Gerakan Mahasiswa Subang ( GEMAS )

Monday, September 20, 2010

Perda Tentang Beasiswa Pendidikan Ke Luar Negeri

Gerakan Mahasiswa Subang
( G E M A S )

Apakah PERDA pendidikan tentang beasiswa ke dalam dan luar negeri di kabupaten subang akan terus di jalankan??, atau hanya untuk menghambur-hamburkan uang rakyat subang aja, karena dari awal PERDA pendidikan tidak pernah memperhatikan skala prioritas pendidikan yang ada di kabupaten subang, sehingga DPRD terkesan terlalu memaksakan diri, mereka lupa bahwa pemerintah seharusnya mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskrimatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan suku bangsa.

Karena berawal dari sebuah keterpaksaan, sehingga yang terjadi adalah ketidak jelasan PERDA tentang penyelenggara sistem pendidikan di kabupaten subang yang sangat membingungkan, contoh :
  1. Kenapa harus ada beasiswa ke luar negeri ??
  2. Parameter calon penerima beasiswa yang tidak jelas (karena yang menjadi tim seleksi tidak jelas dari unsur mana dan siapa ??)
  3. Jika bantuan beasiswa ke dalam dan luar negeri dalam rangka mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten subang, sesuaikah pendidikan yang mereka tempuh di luar negeri dengan RPJPD dan RPJMD kab subang. Lalu apa RPJPD dan RPJMD kab subang ?? (Wong kantor BAPPEDA aja kebakaran)
  4. Untuk mendapatkan gelar S1 diluar negeri bukanlah waktu yang singkat, jadi bukan tidak mungkin nantinya akan ada anggaran-anggaran lain yang mesti di keluarkan untuk mengawasi mereka di LN (karena untuk membentuk Tim seleksi tentunya dibutuhkan anggaran)
  5. Kami sepakat jika wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah bagi peserta didik SD diterapkan di subang, tetapi jika hal tersebut menjadi sebuah persyaratan untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya, maka hal tersebut terlalu dini dilaksanakan di subang, karena tidak seluruh di tiap-tiap DESA memiliki  Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan di khawatirkan akan muncul mafia-mafia penjual ijazah palsu (kecuali dibarengi dengan pembangunan MDTA di tiap DESA dengan keseriusan pemerintah)
  6. Namun jika pada akhirnya PERDA ini akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Bupati maka dimana fungsi legislasi DPRD kab subang (ini kan PERDA inisiatif).

Lalu sebuah pertanyaan muncul, benarkah PERDA SISTEM PENDIDIKAN ini dibuat hasil dari sebuah kajian-kajian dan observasi langsung ke masyarakat untuk kepentingan rakyat atau hanya Copy Paste dari kabupaten / kota lain saja sehingga tidak sesuai dengan keadaan di kab subang.

TANGAN TERKEPAL dan MAJU KE MUKA...
J.S Arizona

0 comments:

Post a Comment